Pertemuan Pengurus PakPamJe Lingkungan se Paroki Jetis


Warta Paroki (29/3/2019). Pakpamje adalah paguyuban yang dibentuk oleh para kaling dengan maksud untuk memberi santunan bagi umat yang meninggal dunia.  Selama ini kepengurusan di pegang oleh tim Ad hoc untuk menyelamatkan dana yang sudah terkumpul di Pakpamje.

Pada Jumat 29/3/2019, pengurus Adhoc Pakpamje menadakan pertemuan bagi pengurus Pakpamje yang ada di lingkungan se Paroki Jetis, dan pertemuan tersebut di laksanakan di aula gereja.

Berikut catatan hasil pertemuannya:

1. Pertemuan dibuka oleh Ketua(adhoc PakPamje), bapak Ismoyo

2. Penjelasan dari bapak Wahyu :
  • dana kepengurusan lama sekitar 50an juta.
  • selama dipegang oleh Tim Adhoc sudah ada 55 santunan yang keluar
  • besaran santunan 500 ribu setiap kematian
3. Penjelasan dari bapak Joko :
  • Lingkungan mendata umat yang menjadi anggota
  • syarat pencairan : Kaling/pengurus Pakpamje lingkungan membawa surat kematian di serahkan ke bendahara
  • umat lingkungan TIDAK WAJIB ikut menjadi anggota
4.Serah terima kepengurusan
  • ketua : A. Gwyn Purnomo
  • sekretaris : E. Dian Tejowati
  • bendahara : F. Erlyna Manurung

5. Saran/masukan :
persyaratan/ ketentuan keanggotaan mohon direvisi/ ditambah, sbb :
  • garis keturunan yang Non Katolik bisa menjadi anggota
  • orang tua sebagai anggota baru yang tidak berpenghasilan bisa di ikutsertakan dalam KK anak
  • anggota lama pindah ikut anak,beda paroki tetapi masih aktif bayar iuran,TETAP bisa mendapat santunan

6. Pembayaran iuran bagi anggota lama yang sempat terhenti di tahun sebelumnya,bisa dimulai lagi untuk Iuran per Januari 2019

7. Bagi anggota Baru:iuran di sesuaikan bulan masuk menjadi anggota

8. Pembayaran iuran ke Bendahara,maksimal tanggal 15 setiap bulannya atau akhir bulan berjalan

9. Daftar keanggotaan akan di bagikan ke lingkungan(mohon lingkungan bisa menggandakan/diperbanyak) besok Minggu,31 Maret 2019 pada saat Rapat Pleno

10. Kartu anggota bagi yang belum mendapat akan di bagikan pada saat pertemuan Kaling


PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA
PANGRUKTILAYA ST. ALBERTUS AGUNG JETIS DAN 
BERHAK ATAS SANTUNAN KEMATIAN


  1. Terdaftar sebagai angota adalah Kepala Keluarga haruss sudah dibaptis.
  2. Domisili di wilayah Paroki Jetis.
  3. Selain istri atau suami, yang bisa didaftar menjadi satu dengan KK hanya sebatas: anak, cucu (satu garis keturunan) usianya belum mencapai 25 tahun, belum bekerja, belum menikah dan berkebutuhan khusus.
  4. Orang tua yang sudah lanjut usia dan atau tidak berpenghasilan (bukan pensiuan) dapat masuk jadi satu dengan anaknya ketika mendaftar baru.
  5. Membayar iuran Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) setiap KK setiap bulan dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. (Teknis pembayaran dikoordinir di lingkungan masing-masing, setelah terkumpul disetorkan ke pengelola).
  6. Menunggak iuran 4 (empat) bulan berturut-turut, keanggotaannya dinyatakan keluar, dan iuran yang sudah dibayarkan tidak dapat diminta kembali.
  7. Besarnya santunan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap ada kematian.
  8. Setiap peserta akan memperoleh/diberikan kartu angota.